POJOK TRESNO SUBAGYO

Tentang Bid’ah

Mei 13, 2008 · Tinggalkan sebuah Komentar

Dalam kitab Risalah Ahlussunnah wal Jama’ah karya Hadratusy Syeikh Hasyim Asy’ari, istilah “bid’ah” ini disandingkan dengan istilah “sunnah”. Seperti dikutip Hadratusy Syeikh, menurut Syaikh Zaruq dalam kitab ‘Uddatul Murid, kata bid’ah secara syara’ adalah munculnya perkara baru dalam agama yang kemudian mirip dengan bagian ajaran agama itu, padahal bukan bagian darinya, baik formal maupun hakekatnya. Hal ini sesuai dengan hadits Rasulullah SAW,” Barangsiapa memunculkan perkara baru dalam urusan kami (agama) yang tidak merupakan bagian dari agama itu, maka perkara tersebut tertolak”. Nabi juga bersabda,”Setiap perkara baru adalah bid’ah”.
Menurut para ulama’, kedua hadits ini tidak berarti bahwa semua perkara yang baru dalam urusan agama tergolong bidah, karena mungkin saja ada perkara baru dalam urusan agama, namun masih sesuai dengan ruh syari’ah atau salah satu cabangnya (furu’).
Bid’ah dalam arti lainnya adalah sesuatu yang baru yang tidak ada sebelumnya, sebagaimana firman Allah S.W.T.:
بَدِيْعُ السَّموتِ وَاْلاَرْضِ“Allah yang menciptakan langit dan bumi”. (Al-Baqarah 2: 117).
Adapun bid’ah dalam hukum Islam ialah segala sesuatu yang diada-adakan oleh ulama’ yang tidak ada pada zaman Nabi SAW. Timbul suatu pertanyaan, Apakah segala sesuatu yang diada-adakan oleh ulama’ yang tidak ada pada zaman Nabi SAW. pasti jeleknya? Jawaban yang benar, belum tentu! Ada dua kemungkinan; mungkin jelek dan mungkin baik. Kapan bid’ah itu baik dan kapan bid’ah itu jelek? Menurut Imam Syafi’i, sebagai berikut;
اَلْبِدْعَةُ ِبدْعَتَانِ : مَحْمُوْدَةٌ وَمَذْمُوْمَةٌ, فَمَاوَافَقَ السُّنَّةَ مَحْمُوْدَةٌ وَمَاخَالَفَهَا فَهُوَ مَذْمُوْمَةٌ “Bid’ah ada dua, bid’ah terpuji dan bid’ah tercela, bid’ah yang sesuai dengan sunnah itulah yang terpuji dan bid’ah yang bertentangan dengan sunnah itulah yang tercela”.
Sayyidina Umar Ibnul Khattab, setelah mengadakan shalat Tarawih berjama’ah dengan dua puluh raka’at yang diimami oleh sahabat Ubai bin Ka’ab beliau berkata :
نِعْمَتِ اْلبِدْعَةُ هذِهِ “Sebagus bid’ah itu ialah ini”.
Bolehkah kita mengadakan Bid’ah? Untuk menjawab pertanyaan ini, marilah kita kembali kepada hadits Nabi SAW. yang menjelaskan adanya Bid’ah hasanah dan bid’ah sayyiah.
مَنْ سَنَّ فِى اْلاِسْلاَمِ سُنَّةً فَلَهُ أَجْرُهَا وَأَجْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا مِنْ غَيْرِ اَنْ يَنْقُصَ مِنْ أُجُوْرِهِمْ شَيْئًا وَمَنْ سَنَّ فِى اْلاِسْلاَمِ سُنَّةً سَيِئَةً فَعَلَيْهِ وِزْرُهَاوَوِزْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا مِنْ غَيْرِاَنْ يَنْقُصَ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَيْئًا. القائى, ج: 5ص: 76.“Barang siapa yang mengada-adakan satu cara yang baik dalam Islam maka ia akan mendapatkan pahala orang yang turut mengerjakannya dengan tidak mengurangi dari pahala mereka sedikit pun, dan barang siapa yang mengada-adakan suatu cara yang jelek maka ia akan mendapat dosa dan dosa-dosa orang yang ikut mengerjakan dengan tidak mengurangi dosa-dosa mereka sedikit pun”.
Apakah yang dimaksud dengan segala bid’ah itu sesat dan segala kesesatan itu masuk neraka?كُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَ لَةٍ وَكُلُّ ضَلاَ لَةٍ فِى النَّارِ “Semua bid’ah itu sesat dan semua kesesatan itu di neraka”.
Mari kita pahami menurut Ilmu Balaghah. Setiap benda pasti mempunyai sifat, tidak mungkin ada benda yang tidak bersifat, sifat itu bisa bertentangan seperti baik dan buruk, panjang dan pendek, gemuk dan kurus. Mustahil ada benda dalam satu waktu dan satu tempat mempunyai dua sifat yang bertentangan, kalau dikatakan benda itu baik mustahil pada waktu dan tempat yang sama dikatakan jelek; kalau dikatakan si A berdiri mustahil pada waktu dan tempat yang sama dikatakan duduk.
Mari kita kembali kepada hadits.كُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَ لَةٍ وَكُلُّ ضَلاَ لَةٍ فِى النَّارِ“Semua bid’ah itu sesat dan setiap kesesatan itu masuk neraka”.
Bid’ah itu kata benda, tentu mempunyai sifat, tidak mungkin ia tidak mempunyai sifat, mungkin saja ia bersifat baik atau mungkin bersifat jelek. Sifat tersebut tidak ditulis dan tidak disebutkan dalam hadits di atas; dalam Ilmu Balaghah dikatakan, حدف الصفة على الموصوف “membuang sifat dari benda yang bersifat”. Seandainya kita tulis sifat bid’ah maka terjadi dua kemungkinan: Kemungkinan pertama :كُلُّ بِدْعَةٍ حَسَنَةٍ ضَلاَ لَةٌ وَكُلُّ ضَلاَ لَةٍ فِى النَّارِ“Semua bid’ah yang baik sesat, dan semua yang sesat masuk neraka”.
Hal ini tidak mungkin, bagaimana sifat baik dan sesat berkumpul dalam satu benda dan dalam waktu dan tempat yang sama, hal itu tentu mustahil. Maka yang bisa dipastikan kemungkinan yang kedua :
كُلُّ بِدْعَةٍ سَيِئَةٍ ضَلاَ لَةٍ وَكُلُّ ضَلاَ لَةٍ فِى النَّاِر
“Semua bid’ah yang jelek itu sesat, dan semua kesesatan itu masuk neraka”.

Jelek dan sesat paralel tidak bertentangan, hal ini terjadi pula dalam Al-Qur’an, Allah SWT telah membuang sifat kapal dalam firman-Nya :
وَكَانَ وَرَاءَهُمْ مَلِكٌ يَأْخُذُ كُلَّ سَفِيْنَةٍ غَصْبَا (الكهف: 79)“
Di belakang mereka ada raja yang akan merampas semua kapal dengan paksa”. (Al-Kahfi : 79).
Dalam ayat tersebut Allah SWT tidak menyebutkan kapal baik apakah kapal jelek; karena yang jelek tidak akan diambil oleh raja. Maka lafadh كل سفينة sama dengan كل بد عة tidak disebutkan sifatnya, walaupun pasti punya sifat, ialah kapal yang baik
كل سفينة حسنة .
Selain itu, ada pendapat lain tentang bid’ah dari Syaikh Zaruq, seperti dikutip Hadratusy Syaikh Hasyim Asy’ari. Menurutnya, ada tiga norma untuk menentukan, apakah perkara baru dalam urusan agama itu disebut bid’ah atau tidak: Pertama, jika perkara baru itu didukung oleh sebagian besar syari’at dan sumbernya, maka perkara tersebut bukan merupakan bid’ah, akan tetapi jika tidak didukung sama sekali dari segala sudut, maka perkara tersebut batil dan sesat.

Kedua,
diukur dengan kaidah-kaidah yang digunakan para imam dan generasi salaf yang telah mempraktikkan ajaran sunnah. Jika perkara baru tersebut bertentangan dengan perbuatan para ulama, maka dikategorikan sebagai bid’ah. Jika para ulama masih berselisih pendapat mengenai mana yang dianggap ajaran ushul (inti) dan mana yang furu’ (cabang), maka harus dikembalikan pada ajaran ushul dan dalil yang mendukungnya.

Ketiga,
setiap perbuatan ditakar dengan timbangan hukum. Adapun rincian hukum dalam syara’ ada enam, yakni wajib, sunah, haram, makruh, khilaful aula, dan mubah. Setiap hal yang termasuk dalam salah satu hukum itu, berarti bias diidentifikasi dengan status hukum tersebut. Tetapi, jika tidak demikian, maka hal itu bisa dianggap bid’ah.
Syeikh Zaruq membagi bid’ah dalam tiga macam;

pertama,
bid’ah Sharihah (yang jelas dan terang). Yaitu bid’ah yang dipastikan tidak memiliki dasar syar’i, seperti wajib, sunnah, makruh atau yang lainnya. Menjalankan bid’ah ini berarti mematikan tradisi dan menghancurkan kebenaran. Jenis bid’ah ini merupakan bid’ah paling jelek. Meski bid’ah ini memiliki seribu sandaran dari hukum-hukum asal ataupun furu’, tetapi tetap tidak ada pengaruhnya.

Kedua,
bid’ah idlafiyah (relasional), yakni bid’ah yang disandarkan pada suatu praktik tertentu. Seandainya-pun, praktik itu telah terbebas dari unsur bid’ah tersebut, maka tidak boleh memperdebatkan apakah praktik tersebut digolongkan sebagai sunnah atau bukan bid’ah.

Ketiga,
bid’ah khilafi (bid’ah yang diperselisihkan), yaitu bid’ah yang memiliki dua sandaran utama yang sama-sama kuat argumentasinya. Maksudnya, dari satu sandaran utama tersebut, bagi yang cenderung mengatakan itu termasuk sunnah, maka bukan bid’ah. Tetapi, bagi yang melihat dengan sandaran utama itu termasuk bid’ah, maka berarti tidak termasuk sunnah, seperti soal dzikir berjama’ah atau soal administrasi.
Hukum bid’ah menurut Ibnu Abd Salam, seperti dinukil Hadratusy Syeikh dalam kitab Risalah Ahlussunnah Waljama’ah, ada lima macam:

pertama,
bid’ah yang hukumnya wajib, yakni melaksanakan sesuatu yang tidak pernah dipraktekkan Rasulullah SAW, misalnya mempelajari ilmu Nahwu atau mengkaji kata-kata asing (garib) yang bisa membantu pada pemahaman syari’ah.

Kedua,
bid’ah yang hukumnya haram, seperti aliran Qadariyah, Jabariyyah dan Mujassimah.

Ketiga,
bid’ah yang hukumnya sunnah, seperti membangun pemondokan, madrasah (sekolah), dan semua hal baik yang tidak pernah ada pada periode awal.

Keempat,
bid’ah yang hukumnya makruh, seperti menghiasi masjid secara berlebihan atau menyobek-nyobek mushaf. Kelima, bid’ah yang hukumnya mubah, seperti berjabat tangan seusai shalat Shubuh maupun Ashar, menggunakan tempat makan dan minum yang berukuran lebar, menggunakan ukuran baju yang longgar, dan hal yang serupa.

Dengan penjelasan bid’ah seperti di atas, Hadratusy Syeikh kemudian menyatakan, bahwa memakai tasbih, melafazhkan niat shalat, tahlilan untuk mayyit dengan syarat tidak ada sesuatu yang menghalanginya, ziarah kubur, dan semacamnya, itu semua bukanlah bid’ah yang sesat. Adapun praktek-praktek, seperti pungutan di pasar-pasar malam, main dadu dan lain-lainnya merupakan bid’ah yang tidak baik.

→ Tinggalkan KomentarKategori: Artikel

Tolerance and Diversity in Islam

November 30, 2007 · Tinggalkan sebuah Komentar

In the thirteenth century, when the non-Muslim Mongols had taken possession of Baghdad, their ruler Hulegu Khan is said to have assembled the religious scholars in the city and posed a loaded question to them: according to their law, which alternative is preferable, the disbelieving ruler who is just or the Muslim ruler who is unjust? After moments of anguished reflection, one well known scholar took the lead by signing his name to the response, “the disbelieving ruler who is just.” Others are said to have followed suit in endorsing this answer.

Just and accountable government has long been considered essential in Islamic political and religious thought. The Qur’an states that the righteous “inherit the earth,” righteous in this case referring to the morally upright rather than the members of any privileged confessional community. A righteous and just leader ruling by at least the tacit consent of the people and liable to being deposed for unrighteous conduct remained the ideal for most Muslims through much of the Middle Ages, even though dynastic rule replaced limited elective rule only about thirty years after the Prophet Muhammad’s death in 632 CE. That thirty year period of non-dynastic rule became hallowed, however, in the collective Muslim memory as the golden era of just and legitimate leadership.

The consequences of this memory could have potentially far-reaching repercussions for the reshaping of the Islamic world today. The Qur’anic concept of shura refers to “consultation” among people in public affairs, including political governance, and was practiced in particular by the second caliph Umar during the critical thirty year period. It is a term that resonates positively with many contemporary Muslims who wistfully recognize the intrinsic value of this sacred concept but find it rarely applied in the polities they inhabit today. Contrary to certain popular caricatures, Muslims are not somehow genetically predisposed to accept tyranny and religious absolutism. There is a healthy respect for honest, reasoned dissensus within the Islamic tradition; this attitude finds reflection in the saying attributed to the Prophet, “There is mercy in the differences of my community.

“With the historical insight and interpretive rigor, one can discover common ground between the modern Western ideal of democratic pluralism and the praxis of various pre-modern Muslim societies. Long before the first ten amendments to the United States Constitution were formulated, medieval Muslim jurists developed what may be called an Islamic bill of rights meant to ensure state protection of individual life, religion, intellect, property, and personal dignity. Non-Muslims such as Jews and Christians (later Zoroastrians and others as well) also had specific rights in the Muslim community. Above all, they had the right to practice their religion upon payment of a poll-tax to the Islamic state (from which priests, other clerics, and the poor were exempt) and were consequently freed from serving in the military. The Qu’ran after all counsels, “There is no compulsion in religion.” Within roughly twenty years after the Prophet’s death, Islam lay claim to the former domains of Byzantine and Persian empires in Persia, Syria-Palestine, Iraq, and Egypt.

It is important to point out that territorial expansion did not mean forcible conversion of the conquered peoples. The populations of Egypt and the Fertile Crescent, for example, remained largely Christian for about two centuries after the early Islamic conquests. Individual Christians and Jews sometimes obtained high positions in Muslim administrations throughout the medieval period. Syriac speaking Christians were employed by their Muslim patrons in eighth and ninth century Baghdad to translate Greek manuscripts into Arabic; their inclusion in the intellectual life of medieval Islam helped preserve the wisdom of the ancient world. Centuries later, Jews fleeing from the “excesses” of the Spanish Reconquista would find refuge in Muslim Ottoman lands and establish thriving communities there. Clearly, the Qur’an’s injunction to show tolerance towards people of other, particularly Abrahamic, faiths was frequently heeded by those who revered it as sacred scripture.

To deny these lived realities of the Islamic past, which point to what we would term in today’s jargon a respect for pluralism and religious diversity, is to practice a kind of intellectual violence against Islam. Muslim extremists who insist that the Qur’an calls for relentless warfare against non-Muslims without just cause or provocation merely to propagate Islam and certain Western opinion makers who unthinkingly accept and report their rhetoric as authentically Islamic are both doing history a great disservice. Muslim extremist fringe groups with their desperate cult of martyrdom are overreacting to current political contingencies and disregarding any scriptural imperative. It is worthy of note that the Qur’an does not even have a word for martyr; the word “shahid,” now commonly understood to mean “a martyr,” refers only to an eyewitness or a legal witness in Qur’anic usage. Only in later extra Qur’anic tradition, as a result of extraneous influence, did the term “shahid” come to mean bearing witness for the faith, particularly by laying down one’s life, much like the Greek derived English word “martyr.”

The question thus remains: if there is much in the history of Muslims that may be understood to be consonant with the objectives of civil society, how and why did it go awry? Zeal for political power and corruption on the part of many ruling elites throughout history, and debilitating encounters with Western colonialism and secular modernity in recent times are prominent among the constellation of reasons advanced to explain this current state of affairs.

There has in fact never been a better time for collective introspection and moral housecleaning. A contrite Christian Europe after the debacle of the Holocaust was forced to question some of its interpretive traditions and their moral and social consequences. After the atrocities of September 11, the virulently militant underbelly of political Islam can and should be eviscerated by debunking the interpretive strand that is in clear violation of the most basic precepts of Islam, fosters the glorification of violence and self-immolation. In its stead, reflective Muslims must engage in a process of recovery and revalorization of genuine Islamic core values, such as consultative government, religious tolerance, respect for pluralism and peaceful coexistence with diverse peoples. The compatibility of these core values with those of civil society imparts both urgency and legitimacy to this process.

→ Tinggalkan KomentarKategori: Artikel